Gugus Penjaminan Mutu (GMP) Fakultas & Program Studi

Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Fakultas dan Program Studi Ilmu hukum FH UM Pontianak adalah unsur pemantauan dan evaluasi yang bertugas mengkoordinasikan penyusunan baku mutu akademik dan audit sistem akademik.

GPM merupakan unit penunjang Fakultas bertanggung jawab kepada Dekan dalam hal pengendalian standar dan penjaminan mutu Institusi Fakultas. Sedangkan dalam menjalankan fungsi penjaminan mutu akademik Program Studi, GPM sebagai unit penunjang Fakultas di bawah dan bertanggungjawab kepada Dekan melalui Ketua Program Studi dalam hal pengendalian standard a.n. penjaminan mutu Program Studi.

Dalam melaksanakan tugasnya, GPM melakukan sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu (SPM) kepada civitas akademik tingkat Fakultas, memfasilitasi penyusunan dokumen mutu Fakultas, melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Fakultas dalam bidang akademik, melaksanakan monitoring terhadap tindak lanjut dari hasil audit mutu internal di lingkungan Fakultas, melaksanakan pendampingan dalam persiapan akreditasi Program Studi di lingkungan Fakultas, serta melakukan koordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas.

Sedangkan dalam melaksanakan tugasnya di Program Studi, GPM menyusun Standar Penjaminan Mutu Internal dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pendidikan bidang akademik di Program Studi, menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), serta melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) penyelenggaraan pendidikan bidang akademik di tingkat Program Studi.

HASIL SURVEI KEPUASAN MAHASISWA

FH HUKUM UM PONTIANAK

Keterangan hasil survei: dihasilkan berdasarkan grafik 28 yang kemudian dianalisis menggunakan rumus 1 untuk setiap aspek atau dimensinya. Dari hasil analisis diketahui indeks kepuasan semua aspek berada di atas 75%.

Scroll to Top