Pusat Studi Hukum Adat, Lingkungan, dan Agraria FH UM Pontianak (PUSHAKA) merupakan lembaga studi di bawah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, yang memiliki tanggungjawab ilmiah akademik dan netral untuk mengembangkan ilmu hukum dalam aspek adat, lingkungan, dan agraria di Indonesia. Pengembangan Ilmu Hukum dalam aspek Hukum Adat, Lingkungan, dan Agraria menjadi fokus kajian di dalam Pusat Studi pertama di lingkungan FH UM Pontianak tersebut. Sifat independensi PUSHAKA FH UM Pontianak yaitu memiliki hak dan kewenangan untuk menentukan program dan kerjasama-kerjasama dengan lembaga-lembaga riset lainnya serta lembaga negara atau swasta yang dapat mendukung kerja Pusat Studi. Hukum adat diakui oleh negara sebagai hukum yang sah dan memiliki tujuan untuk mengatur
tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, dan juga memiliki sumber-sumber hukum seperti adat istiadat atau kebiasaan masyarakat. Sedangkan Kalimantan Barat merupakan wilayah atau provinsi yang memiliki keberagaman suku, adat dan budaya yang penting untuk dilestarikan dan dipertahankan otentitasnya agar tidak tergerus oleh zaman.
Kalimantan Barat dengan luas wilayah 147.307 km2, memiliki kawasan hutan seluas 8.389.600 ha atau mencapai 57,14 % dari jumlah total luas wilayah kurang lebih 14 juta hektar. Hutan dengan luas yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Kalbar tersebut memiliki manfaat dalam aspek ekonomi, ekologi, dan sosial budaya bagi masyarakatnya. Maka dari itu patut dijaga dan terus dikaji secara akademik keberlangsungannya.
Fakta bahwa keberadaan Adat, Lingkungan, dan Agraria menjadi krusial dalam pengembangan kajian secara akademik. Dengan melihat pengaturan hukum, penegakan hukum dan realitas sengketa di masyarakat dalam tiga aspek hukum tersebut di Kalimantan Barat. Sebagai lembaga studi dan kajian akademik, pendekatan yang dilakukan oleh PUSHAKA FH UM
Pontianak adalah pendekatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Atas tanggungjawab akademik yang ada, program yang diselenggarakan atau dilaksanakan oleh Pusat Studi adalah diseminasi nilai-nilai pelestarian dan keberadaaan kelompok adat, lingkungan, dan agraria baik kepada masyarakat, lembaga pendidikan, institusi pemerintah, dan lainnya.
