PRAKTIK PERADILAN TATA USAHA NEGARA DI LINGKUNGAN FH UM PONTIANAK 2019

PRAKTIK PERADILAN TATA USAHA NEGARA DI LINGKUNGAN FH UM PONTIANAK 2019

Moot court atau lebih familiar dengan Praktek Peradilan semu merupakan bagian mata kuliah praktik atau mata kuliah terapan yang diajarkan dalam proses perkuliahan pada Fakultas Hukum UM Pontianak. Setidaknya dengan mengikuti mata kuliah ini mahasiswa dapat mengimplementasi teori ilmu hukum yang telah didapatkan dari teori hukum baik yang bersifat hukum material maupun formal.

Adapun tujuan dari perkuliahan ini adalah agar mahasiswa memahami praktik beracara pada peradilan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh mahasiwa semester 6 dan dilaksanakan di Aula lantai 3 UM Pontianak, mengingat ruang peradilan semu FH UM Pontianak sedang dalam tahap pengerjaan.

Praktek Peradilan wajib ditempuh oleh mahasiswa Fakultas Hukum UM Pontianak. Peradilan semu memberikan tambahan belajar bagi mahasiswa UM Pontianak dalam mencernakan pelajaran yang ia dapat selama kuliah, menganalisis kasus dan tindakan-tindakan yang perlu dilakukan oleh penegak hukum dalam upaya menangani kasus-kasus.

Setidaknya mereka dapat berperan menjadi hakim, penggugat, jaksa, penasehat hukum dalam suatu acara pengadilan. Pada praktek peradilan semu tersebut Denie Amiruddin, SH.,M.Hum selaku dosen pengampu mata kuliah Praktik Peradilan Tata Usaha Negara mengatakan bahwa “pada prinsipnya mahasiswa memahami bagaimana praktik acara itu menarik untuk digali dan dicerna sisi-sisi ilmiahnya” terangnya.

Lebih lanjut pada peradilan semu juga berisi mengenai perdebatan-perdebatan kejadian perkara mengenai kasus-kasus yang dilihat berdasarkan analisis dalam kerangka yuridis normatif berdasarkan teori-teori hukum yang mahasiswa dapatkan selama proses perkuliahan. Perlahan tapi pasti mahasiswa diperhadapkan pada tataran ideal kekuatan peradilan yang dapat memutus perkara mengenai berbagai kasus yang terjadi.

Kemampuan untuk membuat atau praktek membuat berkas-berkas yang diperlukan untuk beracara di pengadilan dipertaruhkan bagi mahasiswa FH UM Pontianak di dalam peradilan semu. Surat gugatan, surat jawaban, putusan hakim, pembelaan, adalah beberapa di antara berbagai berkas yang mutlak diperlukan untuk melaksanakan acara peradilan. (abr)

Scroll to Top