PERAN DAN EKSISTENSI MUHAMMADIYAH DALAM PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA
Dalam konstruksi hukum dan penegakan hukum, Indonesia membuka ruang partisipasi berbagai elemen civil society untuk terlibat di dalamnya. Sebuah langkah baik yang tercipta kala orde reformasi bergulir. Wajah Demokrasi hari ini adalah tantangan anak bangsa (terutama generasi yang akan datang) untuk memperbaiki, mengembangkan, dan memperbaharui kanal sistem yang rusak dan tidak efektif berfungsi.
Muhammadiyah setiap periodiknya selalu mengembangkan dan terus berkembang beriring tantangan jaman yang terus berkelindan di dalamnya. Sebagai sebuah gerakan dakwah atau keagamaan, Muhammadiyah secara konsisten memperluas ruang gerak dan pengabdiannya, dalam banyak bidang. Tak cuma pendidikan dan kesehatan, sebut saja yang lain seperti ekonomi, teknologi informasi, dan lainnya. Bentuk perluasan gerak lainnya, yang fokus dilakukan Muhammadiyah adalah melalui ruang penegakan hukum di jalur peradilan (litigasi) maupun di luar peradilan (non litigasi).
Belakangan, Muhammadiyah concern terhadap issue penegakan hukum. Peran Muhammadiyah dalam konteks penegakan hukum esensinya melekat pada terma Advokasi, sebab ruang penegakan hukum yang dilakukan oleh Muhammadiyah selama ini sebetulnya dalam ruang pembelaan yang berkaitan dengan kepentingan bangsa atau masyarakat, khususnya rakyat yang termarginalkan.
Persyarikatan Muhammadiyah berada pada posisi penyeimbang kebijakan-kebijakan Pemerintah. Dalam hal yang bersifat regulatif atau legislasi misalnya, tak menutup ruang kemungkinan bahwa ketidakadilan terhadap rakyat akan hadir. Disitulah keberadaan Muhammadiyah dibutuhkan, membantu menghadirkan keadilan di masyarakat. Baik terhadap kebijakan-kebijakan yang berpihak pada Rakyat, yang patut didukung. Maupun policy penguasa yang merugikan rakyat, yang tentu kepentingan rakyat tersebut patut di advokasi.
Advokasi yang dilakukan Muhammadiyah adalah sebagai bentuk peran sertanya dalam membangun bangsa dan negara. Di sisi lain, jihad konstitusi yang dilakukan oleh Muhammadiyah kemudian dapat dilihat sebagai bentuk transformasi gerakan dakwah Muhammadiyah dalam pembangunan hukum lainnya. (an)





