HOAKS, PEMUDA DAN MAHASISWA

HOAKS, PEMUDA DAN MAHASISWA

Senin, 24 Agustus 2020 lalu, Bpk. Anshari, S.H., M.H. mengisi materi diskusi dalam rangkaian kegiatan KKU (Kuliah Kerja Usaha) Mahasiswa/i Universitas Muhammadiyah Pontianak, dan beberapa kampus lainya. Agenda dilaksanakan di Aula Balai Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya. Dengan protokol Covid-19, Physical Distancing.

Materi yang disampaikan tentang “Dampak Beredarnya Berita Hoax dan Pencegahannya di Situasi Covid-19 Melalui Sosial Media”. Ada dua tema pula dengan dua narasumber lainnya. Seperti “Menakar Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi Desa” dan “Pentingnya Administrasi Keperdataan Bagi Masyarakat Desa” oleh Ibu Dr. Hazilina, S.H., M.Kn. di Kabupaten Kubu Raya.

Permasalahan penyebaran berita bohong atau berita palsu (hoax/hoaks) akhir-akhir ini jelas meresahkan dan menjadi perhatian lebih, baik di kalangan pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat. Pelaku tindak pidana ini tak hanya melibatkan kalangan menengah bawah (masyarakat pada umumnya), namun juga tokoh atau pemuka di masyarakat yang pada dasarnya pengguna fasilitas sosial media (social media network) pada jaringan dunia maya (cyber space/cyber world).

Tentang penyebaran berita bohong (hoax) di media elektronik, diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pengaturan ketentuan pasal tentang hoax tersebut tak hanya mengatur aspek yang bersifat administratif dan keperdataan, melainkan pula ancaman sanksi pidana.

Mahasiswa dan masyarakat secara umum di Kalimantan Barat perlu mengetahui dan memahami secara lebih dalam beberapa aspek terkait hoax atau penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Utamanya adalah aspek hukum dan aspek sosial serta budaya. Maka dari itu penting sekali penyelenggaraan diskusi yang dilakukan untuk mengedukasi mahasiswa sebagai bagian kalangan Pemuda/i atau Milenial di negara ini, bahkan pada tingkat terkecil sekalipun terhadap kelompok-kelompok masyarakat.

Kubu Raya, 24.08.2020.

By: FH UM Pontianak

Scroll to Top