DIALOG HUKUM BEM FH UM PONTIANAK “RKUHP UNTUK RAKYAT ATAU PEJABAT?”

Pontianak – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (BEM FH UM) Pontianak pada Senin, 21 Juni 2021 menyelenggarakan Dialog Hukum bertajuk “RKUHP Untuk Rakyat atau Pejabat?”. Dialog ini merupakan respon mahasiswa atas terjadinya beberapa perbedaan pendapat mengenai ketentuan-ketentuan Pasal yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tersebut.

Agenda dialog yang dilaksanakan pukul 13.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kids Cafe & Resto, Pontianak ini dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan Ketat. Dengan menghadirkan Narasumber Dekan FH UM Pontianak Bpk. Anshari, S.H., M.H., Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Bpk. Dr. Firdaus Zar’in, S.Pd., M.Si., dan Akademisi atau Praktisi Hukum (Advokat) Bpk. Herman Hofi Munawar, S.Pd., S.H., M.H., M.Si., MBA., C.Med., agenda dimoderatori oleh Kabid UKM BEM FH UM Pontianak Zean Novrian.

Anshari menyebutkan bahwa sejak tahun 1963, upaya rekodifikasi KUHP nasional sebenarnya sudah digagas. Tepatnya, saat digelar Seminar Hukum Nasional I di Semarang, salah satunya adalah membahas RKUHP, selain RKUHAP KUHPerdata, KUHDagang.

Seminar ini disebut menjadi titik awal sejarah pembaruan KUHP di Indonesia. Tim penyusun yang terlibat sejak saat itu hingga sekarang sudah berjalan beberapa generasi. Banyak para pakar hukum pidana atau guru besar terlibat dalam proses penyusunannya.

Namun, lanjut Anshari lebih dari setengah abad lamanya, RKUHP ini tidak kunjung selesai dibahas dan disahkan menjadi KUHP nasional. Kini pembahasan RKUHP tersebut hampir rampung dengan 628 Pasal di dalamnya, dan banyak media mengulas beberapa Pasal yang dianggap kontroversial untuk disahkan dan diterapkan.

Pesan Anshari, sebagai Dekan FH UM Pontianak sekaligus Dosen Hukum Pidana kepada seluruh mahasiswa yang hadir, bahwa penting untuk ditelaah dan dianalisis secara mendalam agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam membaca kualifikasi delik di dalam RKUHP. Karena, pada dasarnya, RKUHP tersebut adalah produk asli masyarakat Indonesia dan diharapkan bermanfaat besar bagi bangsa untuk menggantikan peraturan peninggalan kolonial belanda. (An)

Scroll to Top