Pontianak – “Fiat Justitia Ruat Caelum”, tegas sebagaimana tercantum dalam lambang atau logo Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), salah satu organisasi profesi Advokat tertua yang berdiri sejak tanggal 10 November 1985.
Kalimat tersebut pertama kali diucapkan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus pada 43 SM. Digunakan sebagai kredo yang dimiliki pada umumnya oleh Penegak Hukum dan Keadilan di seluruh dunia, khususnya di Indonesia. Fiat Justitia Ruat Caelum memiliki makna “Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh”. Ungkapan ini menjelaskan bahwa dalam keadaan maupun kondisi serumit dan segawat apapun, hukum harus tetap berdiri tegak tak tergoyahkan.
Seperti yang dicita-citakan oleh semua penegak hukum dan keadilan, begitupula dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (FH UM) Pontianak. Dengan telah diselenggarakannya MoU dan MoA antara Universitas dan/atau Fakultas Hukum bersama DPD IKADIN Kalbar pada Kamis 08 Juli 2021 yang lalu, maka selanjutnya keduabelah pihak sepakat untuk melaksanakan Pendidikan Keterampilan Advokat (PKA) di FH UM Pontianak.
Penyelenggaraan pendidikan profesi advokat ini kemudian dilaksanakan pada Sabtu 10 Juli 2021 sampai dengan Minggu 1 Agustus 2021. Dengan total 8 hari dan 16 sesi pertemuan, serta 16 materi dan narasumber dalam pembelajaran. FH UM Pontianak dan DPD IKADIN KALBAR sepakat bahwa peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pendidikan profesi advokat, penting untuk ditingkatkan. Maka dari itu PKA yang diselenggarakan menghadirkan pengajar-pengajar berkompeten secara nasional baik dari Kota Pontianak, Jakarta, Yogyakarta, dan Makassar.
Di antaranya hadir Bpk. Anshari, S.H., M.H. Dosen sekaligus Dekan FH UM Pontianak mengulas Kemahiran Hukum Pidana dan Praktik Hk. Acara Pidana, Daniel Edward Tangkau, S.H., CLA. Ketua DPD IKADIN Kalbar, Dr. M. Rasyid Ridho, S.H. Sekjend DPP IKADIN di Jakarta dengan materi Kode Etik Profesi Advokat dan Sejarah Organisasi Advokat, Umar, S.H., M.H. dengan materi Hukum Ketenagakerjaan dan Perselisihan Hubungan Industrial.
Tampil pula Ahmad Khairun Hamrani, S.H., M.Hum., M.Kn., Dosen FH UII Yogyakarta dan Advokat LKBH FH UII dengan materi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Fungsi dan Peran Mahkamah Konstitusi, serta Kemahiran Menyelesaikan Perkara di Mahkamah Konstitusi. Kemudian Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.H. Dosen FH UMY dan Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah dan Advokat di Yogyakarta dengan materi Kemahiran Penyelesaian Perkara Hak Asasi Manusia dan Peradilan HAM.
Selanjutnya M. Fajrin, S.H., M.H., Dosen sekaligus Wakil Dekan FH UM Pontianak serta Advokat di LBH UM Pontianak materi Kemahiran Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi. Buyung Harjana Hamna, S.H., S.T., M.H., M.T., Managing Partner di Kantor Advokat BHP Makassar materi Hukum Acara Perdata, Kemahiran Perkara Perdata, dan Pembuatan Surat Kuasa, Gugatan, Eksepsi, Replik, Duplik.
Sintha Savitriana Komala Dewi, S.H., Hakim PTUN Pontianak dengan materi Kemahiran Dalam Penyelesaian Perkara Tata Usaha Negara, serta materi lainnya seperti Kemahiran Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah, oleh Dr. Gembong Seto Hendro Soedangoeng, S.H., M.Kn, dan Kemahiran Dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama dan lainnya.
Agenda PKA tersebut dilaksanakan dengan bentuk hybrid (online dan offline) serta menerapkan protokol kesehatan. Diharapkan dengan adanya sinergitas dalam penyelenggaraan PKA ini kemudian dapat mencetak Advokat-advokat muda berkualitas, memiliki kompetensi tinggi, profesional, dan bermartabat. (an)





