Pontianak – Senin, 11 Oktober 2021 dilaksanakan penandatangan Perjanjian Kerjasama (MoA) antara KPPAD Kalimantan Barat dan FH UM Pontianak. Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum Anshari, S.H., M.H., dan Ketua KPPAD Eka Nurhayati Ishak, SE., di ruang akademik FH UM Pontianak.
Perjanjian Kerjasama tersebut merupakan bentuk kelanjutan Nota Kesepahaman yang dibuat pada 18 Februari 2021 lalu oleh Rektor UM Pontianak dan KPPAD Kalbar. Dengan program Recruitment Bagi Mahasiswa dan Pengembangan Sumber Daya Melalui Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang disepakati, diharapkan dapat dilaksanakan dengan maksimal oleh kedua belah pihak.
Keduanya sepakat bahwa civitas akademik di Fakultas Hukum (baik dosen dan mahasiswa) harus mampu mengentaskan delinkuensi atau kenakalan dari kelompok anak dan remaja dari berbagai jenis perilaku menyimpang yang dilakukan, demi terciptanya generasi bangsa yang bersih dari perilaku buruk.
Diharapkan pula dengan adanya pelibatan mahasiswa untuk dapat melakukan kerja magang, dapat menambah pengetahuan dalam praktik di lapangan terkait advokasi, pengendalian tingkah laku dan moral anak, praktik penerapan diversi dan restorative justice, pemulihan hak-hak anak baik korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum, serta pemeriksaan di Pengadilan, semuanya menjadi menjadi konsentrasi kerja KPPAD di Kalimantan Barat.





