PROFESIONALITAS HAKIM DALAM MELAKSANAKAN PERADILAN DI INDONESIA
Pontianak, – Rabu 12 Januari 2022 Akademisi FH UM Pontianak Anshari, S.H., M.H., menghadiri talkshow di televisi milik negara, TVRI Kalimantan Barat. Dengan tajuk tentang Profesionalisme Hakim dalam Melaksanakan Peradilan di Indonesia, pembahasan tersebut dilakukan bersama Koordinator Penghubung Kalimantan Barat Komisi Yudisial Republik Indonesia, Budi Darmawan, S.H.
Dialog yang dibahas tentang seputar penilaian kinerja hakim dan pengadilan yang saat ini tetap dalam penilaian masyarakat, apakah keadilan dalam ruang persidangan tersebut dapat dihadirkan? Apakah masyarakat masih mempercayakan kasus-kasus hukumnya di pengadilan? Hal ini tentu terkait dengan bagaimana kinerja Hakim maupun institusi pengadilan hari ini di Indonesia.
Budi Darmawan sebagai perwakilan Komisi Yudisial (KY) menjelaskan seputar tugas pokok dan fungsi KY sebagai lembaga tinggi negara independen dalam mengawasi berjalannya peradilan, juga terkait rekrutmen hakim agung di Mahkamah Agung (MA) RI pada prosesnya KY terlibat langsung di dalamnya. Namun, terkait tanggungjawab untuk mencari “manusia setengah dewa” tersebut menjadi tantangan tersendiri oleh mereka agar peradilan di Indonesia ke depan lebih baik lagi.
Sedangkan Anshari sendiri konsen terhadap isu tentang telaah dan bagaimana cara untuk melakukan penilaian terhadap kinerja hakim maupun pengadilan secara institusional. Sebagaimana diketahui bahwa mandat tugas hakim sebagaimana pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara diatur oleh Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dosen sekaligus Dekan FH UM Pontianak itu menerangkan bahwa “Dalam melaksanakan tugas tersebut, baik lembaga peradilan maupun hakim jelas diberikan jaminan kemandirian atau independensi kekuasaan kehakiman yang berlaku universal. Namun, tak lantas independensi itu menjadikan profesi penegak keadilan tersebut maupun lembaganya bebas dari evaluasi maupun penilaian atas kinerjanya. Pertanggungjawaban kinerja dan kewenangan tersebut ditujukan kepada publik.”
Penilaian kinerja hakim dapat dilihat dengan beberapa cara, yaitu dengan melihat pada produktivitas penanganan perkara. Cara lainnya adalah dengan melakukan penilaian kinerja terhadap kualitas putusan. Selain itu adapula Penilaian kinerja melalui instrumen Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), serta Penilaian kinerja melalui instrumen formulir pengawasan dan evaluasi pengawasan (EVA.1 dan WAS.1) yang merupakan instrumen evaluasi kinerja yang dimiliki Mahkamah Agung RI.
“Hakim adalah pelaksana kekuasaan kehakiman. Beranjak dari hal tersebut, maka penting untuk dirumuskan dan didorong RUU Jabatan Hakim yang sudah sekian lama dibahas di Indonesia dapat diundangkan. Seperti tentang aspek-aspek atau komponen apa saja yang perlu diatur dalam RUU tersebut sebagai instrumen penilaian kinerja hakim, penguasaan hukum formil dan materil, tenggang waktu penyelesaian perkara sesuai dengan bobot perkara, produktivitas dan konsistensi penanganan perkara, eksaminasi putusan, serta prilaku hakim baik di dalam maupun di luar pengadilan.” tambah Anshari.
Namun Anshari juga mengapresiasi upaya yang baik Mahkamah Agung RI mereformasi dan memperbaiki manajemen pengadilan di bawahnya. “Saya menyoroti pula tentang cukup baiknya perkembangan birokrasi pengadilan kita hari ini. Dengan sistem akreditasi, survey kepuasan, telah memberlakukan pusat PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), keterbukaan informasi serta putusan-putusan yang dipublikasi dan dapat diakses melalui direktori putusan, dan lainnya.”
Perbaikan tersebut patut terus didorong agar tercipta sistem peradilan yang baik di lingkungan pengadilan-pengadilan di Indonesia. Agar masyarakat percaya akan keadilan hukum dapat tercipta di gedung dan meja hijau tersebut.
By: FH UM Pontianak





