SURAKARTA, – Pada Sabtu-Minggu 20-21 Agustus 2022 diselenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Layanan Bantuan Hukum Muhammadiyah (LBH Mu) se-Indonesia. Rakornas LBH Mu ini dilaksanakan di di Hotel Lor In Syariah Surakarta (Solo), Jawa Tengah sebagai syiar Muktamar Muhamadiyah yang akan berlangsung pada bulan November 2022 mendatang.
Dari Kalimantan Barat, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak diwakili oleh Direktur LBH UM Pontianak Bapak Denie Amiruddin, S.H., M.Hum., dan LBH Mu MHH PW Muhammadiyah Kalbar diwakili oleh Ibu Dr. Hazilina, S.H., M.M., M.Kn., CMC. Memang, Persyarikatan Muhammadiyah di Kalimantan Barat memiliki 3 institusi Bantuan Hukum untuk masyarakat umum.
Ada LBH Mu MHH PWM Kalimantan Barat yang secara umum menangani kasus-kasus masyarakat sampai tingkat daerah kota-kabupaten-kecamatan-desa. Kemudian ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Pontianak. Serta POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) AISYIYAH Kalimantan Barat yang secara khusus menangani kasus-kasus Perempuan dan Anak.
Ketiganya berkelindan satu sama lain, dan terintegrasi dalam Pusat Advokasi Muhammadiyah Kalimantan Barat. Dalam momen Rakornas tersebut sekaligus menegaskan bahwa Persyarikatan Muhammadiyah berkomitmen memberikan bantuan hukum gratis kepada warga miskin dan kaum lemah.
Rakornas LBH Mu kemudian menghasilkan beberapa rekomendasi untuk mewujudkan sinergitas gerakan bantuan hukum di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah. Direktur Pimpinan Pusat LBH Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, S.H., M.H. mengatakan bahwa setidaknya ada tiga point penting dalam Rakornas ini. Point Pertama adalah bagi daerah-daerah yang belum ada LBH Mu agar segera dibentuk.
Tidak ada batas waktu namun diupayakan agar bisa segera dibentuk untuk kemaslahatan umat. Kedua, LBH Mu juga menandatangani MoU dengan Lazismu bahwa ke depannya seluruh kegiatan advokasi LBH Mu di daerah nanti akan dibiayai LazizMu setempat.
Kemudian untuk point Ketiga, dari Kemenkumham siap memberikan dana bagi LBH Mu untuk advokasi masyarakat tidak mampu. Sehingga masyarakat tidak mampu bisa datang ke LBH Mu tanpa takut harus mengeluarkan biaya jasa, semuanya gratis dan LBH Mu akan memberikan pendampingan hukum.
Sedangkan rekomendasi untuk internal di Muhammadiyah sendiri adalah “mewajibkan seluruh amal usaha Muhammadiyah konsultan hukumnya menggunakan LBH Mu, seperti Perguruan Tinggi, rumah sakit PKU Muhammadiyah, Koperasi semuanya diharuskan konsultan hukum dari LBH Mu.” tandasnya.





