DOSEN HUKUM TATA NEGARA FH UM PONTIANAK JADI NARASUMBER ANALISIS PRODUK HUKUM DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DARI PERSPEKTIF HAM
PONTIANAK, – Selasa, 23 Desember 2025, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Pontianak, Denie Amiruddin, S.H., M.Hum., kembali menjadi narasumber dalam kegiatan Analisis Produk Hukum Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Pontianak tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah untuk wilayah kerja Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, dan dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Denie Amiruddin memaparkan pentingnya analisis produk hukum daerah secara komprehensif dengan menempatkan perspektif HAM sebagai landasan utama dalam proses pembentukan regulasi. Menurutnya, peraturan kepala daerah memiliki dampak langsung terhadap kehidupan warga, sehingga harus dirumuskan secara cermat, proporsional, dan berkeadilan.
Ia menjelaskan bahwa regulasi mengenai toleransi kehidupan bermasyarakat tidak boleh bersifat simbolik semata, melainkan harus mampu menjamin perlindungan hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas rasa aman, serta hak untuk hidup berdampingan secara damai dalam masyarakat yang majemuk.
“Produk hukum daerah harus selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, prinsip negara hukum, serta nilai-nilai HAM. Jangan sampai norma yang dibentuk justru membuka ruang diskriminasi atau pembatasan hak yang tidak proporsional,” tegasnya.
Selain itu, Denie Amiruddin juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan regulasi yang demokratis dan berorientasi pada perlindungan HAM.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah, unsur perangkat daerah, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait dari wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Forum ini menjadi ruang diskusi strategis untuk memberikan masukan substantif terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Pontianak agar lebih akomodatif, inklusif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Melalui kegiatan ini, diharapkan rancangan regulasi tersebut dapat disempurnakan sebelum ditetapkan, sehingga mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menjaga toleransi, keharmonisan, dan ketertiban kehidupan bermasyarakat di Kota Pontianak. (IM)
By: FH UM Pontianak





