WORKSHOP PENGUATAN KEBIJAKAN PERLINDUNGAN ANAK DIGELAR DI KABUPATEN KAYONG UTARA
KAYONG UTARA, — 12 September 2025, Workshop Penguatan Kebijakan Perlindungan Anak diselenggarakan di Aula Bappeda Kabupaten Kayong Utara dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, di antaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi anak, serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), PGRI Kayong Utara, dan lainnya.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak Anshari, S.H., M.H. dan Dosen Fakultas Hukum UM Pontianak Immada Ichsani, S.H., M.H., yang memaparkan analisis mengenai pentingnya penguatan regulasi sebagai landasan utama perlindungan anak di Kabupaten Kayong Utara.
Dalam pemaparan pertama, Immada menekankan perlunya penguatan koordinasi kelembagaan yang terstruktur, tidak tumpang tindih, dan selalu bersinergi dalam menangani isu-isu perlindungan anak.
Sebagaimana catatan terbaru bahwa sebanyak 23 kasus kekerasan terhadap anak telah terjadi selama belum genap satu tahun 2025 ini, yang menjadi bahan evaluasi penting bagi seluruh pemangku kepentingan.
Sementara itu, Anshari menyoroti kondisi regulasi daerah yang saat ini sudah tidak lagi relevan, Ia menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Kabupaten Kayong Utara perlu segera diperbarui agar sesuai dengan perkembangan dan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terbaru, sehingga dapat mendorong percepatan upaya perlindungan anak di daerah.
Workshop ini mendapat apresiasi luas dari para peserta. Seluruh OPD dan organisasi yang hadir menyampaikan pandangan senada bahwa penguatan regulasi perlindungan anak merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak dan pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan serta pelanggaran hak anak di Kabupaten Kayong Utara. (IM)
By: FH UM Pontianak





